PEMBAHASAN
SISTEM
EKONOMI KERAKYATAN
A. Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung
Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam
Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan
di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi
Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan
(Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika
kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945,
maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat
yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila
harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala
Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis.
Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat
lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.”
Perekonomian
berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan
orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan
orang-seorang.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang
sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah
tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk
dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara
lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
B. Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam
era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi
kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal. Pada tulisan
sebelumnya kita membahas tentang sistem ekonomi neoliberal, dan sekarang mari
kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu?
Sistem
Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas
kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan
pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.
Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi
sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
Secara
ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah
ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam
mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan
tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan
ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan,
mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta
kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut
dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya
ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri.
Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya,
sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan
ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi
Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang
termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori
pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda.
Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai
pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah
tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu.
Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial
ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai
alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan.
Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi
pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada
manusia pelakunya.
Pembangunan
yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada
kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi
kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat.
Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi
untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan
masyarakat. Menurut
Guru
Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah
system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan
pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi
kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang
menghubung – hubungkan sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha
masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk
terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha
masyarakat
Sebagai
suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era
globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen
yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis
internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan
publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi
berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan
berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor
pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala
ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut
keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian
ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola
pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering
disebut dengan pembeli .
Berkaitan
dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada
tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera
diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi
kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan
inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi
terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang sama dengan
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan
monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme, persaingan yang berkeadilan (fair
competition), Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada
pemerintah daerah, Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada
petani penggarap, Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam
berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang
perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi
kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma
fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi
pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada
kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat
sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi
penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi
rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan
oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang
seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan
program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan
paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus
memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang
menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke
tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control
birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan
tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian
persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan
politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang
kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik
bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang
inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan
birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
C. Syarat
mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
· berdaulat di bidang politik
· mandiri di bidang ekonomi
· berkepribadian di bidang budaya
D. Dasar
paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
· penyegaran nasionalisme ekonomi
melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
· pendekatan pembangunan berkelanjutan
yang multidisipliner dan multikultural
· pengkajian ulang pendidikan dan
pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
E.
Tujuan yang diharapkan dari
penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
· Membangun Indonesia yang berdikiari
secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
· Mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkesinambungan
· Mendorong pemerataan pendapatan
rakyat
· Meningkatkan efisiensi perekonomian
secara nasional
·
Perwujudan tata ekonomi uang disusun
sebagai usaha bersama yang berazazkan kekeluargaanyang menjamin keadilan dan
kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini sudah tertuang pada undang undang dasar pasal
33 ayat 1.
·
Perwujudan konsep Trisakti “berdikari
di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian di bidang
kebudayaan”
·
Untuk cabang-cabang produksi dan
sangat vital akan dikelola dan ditangani oleh negara demitujuan bersama untuk
menunjang ekonomi kerakyatan yang baik. Hal ini sesuai pasal 33 ayat 2UUD 45
·
Mewujudkan perekonomian yang kuat
berbasis kerakyatan sebagai penunjang roda ekonominasional.
·
Menekan jumlah pencari kerja dan
membuat lapangan kerja dengan usaha kecil dan menengah.
·
Menguatkan pemerataan pendapatan
negara dengan mengembangkan ekonomi usaha kecil danmenengah sebagai pemerataan
ekonomi
·
Membuat sentra-sentra usaha pada
berbagai daerah sebagai pengerak jaringan-jaringan ekonomikecil yang mampu
bersaing dengan negara-negara lain yang tak mengunakan ekonomi kerakyatan
Lima
hal pokok yang harus segera diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak
hanya menjadi wacana saja, yaitu :
1.
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan
utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala
bentuknya
2.
Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme
persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3.
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada
pemerintah daerah
4.
Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada
petani penggarap
5.
Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “
sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati,
peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak
didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
F.
Ciri Khusus
Ekonomi Kerakyatan
Berbicara
masalah sistem ekonomi kerakyatan, ada beberapa hal yang menjadi ciri utamanya
antara lain :
· Sistem
perekonomian nasional Indonesia memiliki tumpuan mekanisme pasar yang
berpegangteguh pada keadilan dengan prinsip adanya persaingan yang sehat.
Dengan begitu, seluruhmasyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam
melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan. Hal ini secara tegas
menyiratkan bahwa di dalam sistem perekonomiannasional Indonesia tidak dikenal
sistem monopoli dalam bentuk apapun, karena yang menjaditujuan adalah
menciptakan keadilan. Namun dalam prakteknya hal ini belum benar-benar
bisaterlaksana. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional sebenarnya tak
lain adalah perpajangan
tangan monopoli kapitalis yang semata-mata berorientasi menciptakan keuntungansecara sepihak melalui praktek monopoli dalam
berbagai hal. Tentu saja bila sistem pereknomiannasional menginginkan
terciptanya keadilan sebagai salah satu pilar utama dari sistem
ekonomikerayakatan ini, harus memiliki keberanian menghentikan praktek monopoli
dalam berbagaieksesnya. Bila tidak, maka azas keadilan tidak akan pernah bisa
tercapai..
·
Poin-poin yang menjadi perhatian pada sistem
perekonomian nasional kerakyatan adalah pertumbuhan
ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakatIndonesia. Poin-poin inilah yang harus dijadikan pedoman
ketika menentukan kebijakan dalam bidang
perekonomian nasional. Sebuah konsep yang menarik dan benar-benar akan
mendorongmasyarakat Indonesia untuk maju
dan sejajar dalam hal mencapai kesejahteraan. Namun apabilakonsep ini baru
bagus sebatas konsep alias tidak bisa terimplementasikan di dalam pasar itusendiri, tentu saja akan menjadi konsep yang sia-sia.
Dan dalam banyak hal di negara Indonesiaini terlalu banyak yang dalam tataran
konsep baik tapi tidak bisa diimplementasikan secaraoptimal di lapangan.
· Sistem
perekonomian nasional Indonesia ditandai pula dengan adanya kemampuan
untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta
berkesinambungan. Kemampuanini dapat membantu pencapaian perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi yang stabil.Pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah
Indonesia. Dengan demikian tidak akanmuncul lagi stigma kota maju dan daerah
tertinggal. Tentu saja hal ini akan terwujud manakala pemerataan itu benar-benar
dilaksanakan dengan tujuan utama memberi kesempatan yang samaluasnya dan sama besarnya.
·
Sistem perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan
jaminan bahwa masyarakatIndonesia akan mendapatkan kesempatan yang sama, baik
untuk melakukan usaha tertentumaupun untuk bekerja. Kesempatan yang ada dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perekonomian seluruh
rakyat Indonesia. Jadi, semuanya bergantung padaindividunya sendiri, mampu atau
tidak untuk memanfaatkan kesempatan yang ada. Bila ternyatakesempatan itu
benar-benar telah dibuka, kesempatan telah diberikan tapi pada
akhirnyakesejahteraan tidak juga bisa tercapai, tentu saja boleh menyalahkan
masing-masing individusekalipun pada kenyataannya hal itu tidak sepenuhnya
benar.
·
Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh
konsumen serta adanya perlakuanyang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini
diperlukan untuk menjamin iklim perekonomian yangsehat, dalam arti tidak ada
pihak yang dirugikan dalam menjalankan kegiatan perekonomiannasional. Semua
pihak saling diuntungkan dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Sebuahtujuan
yang sebenarnya sangat baik dengan selalu mempertimbangkan kemajuan bersama
dankesejahteraan masyarakat. Tentu saja tujuan yang baik ini akan menjadi baik
apabila bisadirealisasikan di dalam kehidupan nyata.
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2
dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya
roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN),
yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara
langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya
adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan
daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke
tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh
segelintir orang yang berkuasa.
2.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak
benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan
efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan
tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan,
melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek
kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian
lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan.
3.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja
sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali
untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme
pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong
untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme
pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang
yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4.
Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat
penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem
ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan,
yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi
kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk
mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
5.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945,
keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah
antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan
yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan
koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip
keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha
yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6.
Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang
terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari
bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya
pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik
perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada
koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama
untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan
atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7.
Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi
sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan
sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang
harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan
sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif)
melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan
kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas
kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip
tersebut.
G.
Ekonomi
Kerakyatan dan Globalisasi
Pada
era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak mudah untuk
memberikanpemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia. Masyarakat masa
kini begitu lebih menikmatidan mengagumi era globalisasi ketimbang sistem ekonomi
kerakyatan yang telah ada sejak lamasebelum datangnya masa globalisasi yang
membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan polakehidupan masyarakat di
Indonesia. Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakinmempengaruhi
sistem perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan yang
telahmenjadi dasar landasannya.
Jika
Negara kita akan “selamat” dalam kancah persaingan global yang makin kompetitif
makapeningkatan daya saing ekonomi nasional mutlak dibutuhkan dan tak mungkin
ditawar-tawar lagi. Yang terasa aneh adalah ungkapan yang muncul dalam sidang
APEC di Bogor Nopember 1994 yaitu “siap
tidak siap,suka tidak suka”, kita harus ikut globalisasi karena kita sudah
berada didalamnya, meskipun jelas ungkapan ini bisa diartikan adanya rasa percaya
diri dan optimism Indonesia bakal mampu bersaing dalam kancah perekonomian
global,namun yang juga tak dapat dibantah adalahbahwa bangsa Indonesia “dipaksa”
melaksanakan tindakan-tindakan ekonnomi yang mungkin tidakkita sukai dan kita
belum siap melakukannya. Tidak mungkinkah kita bekerja keras menyiapkan
diriterlebih dahulu sebelum ikut bersaing dalam kancah persaingan global, dan
tidak mungkinkah kitamenolak aturan- aturan main yang tidak kita sukai karena
jelas-jelas merugikan ekonomi nasional,atau melemahkan ketahanan nasional.
Sudah diperingatkan oleh Hadi SOesastro bahwa globalisasiberbahaya, mahal,dan
resikonya besar bagi Negara- Negara berkembang seperti Indonesia. Bung Hatta
dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam
Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan
di Landraad Bandungmenulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi
Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan”
Jika kita mengacu pada Pancasila
dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata
kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti
merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis
lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalahdemokrasi ala
Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis.
Pengertiandemokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat
lengkap dalam penjelasan pasal 33UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaanyang sesuai dengan itu ialah
koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua
orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hidup orang banyak ha rusdikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk
produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak
ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyakboleh ada di tangan orang-seorang.
“Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah
pokok-pokokkemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”
Memang
sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang
sudah tidakada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk
dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit
kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang
memakai penjelasan.
Sistem
perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah perekonomian nasional
kerakyatan yangmulai berlaku sejak terjadinya reformasi 1998, yang ditetapkan
MPR Nomor /IV/MPR/1999 yangmengatur Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN).
Dalam sistem ini pemerintah berperan sebagai pencipta
iklim sehat
yang memungkinkan tumbuh kembangnya
dunia usaha di
Indonesia.
H. Ekonomi Kerakyatan Dewasa Ini
Ekonomi kerakyatan biasanya diperlawankan dengan ekonomi
neoliberal atau neoliberalisme.Berbagai definisi pun dilontarkan untuk
menjelaskan dua konsep ekonomi tersebut. Beragam perdebatanakademis ini memang
perlu, tapi tidak untuk masyarakat awam (rakyat). Bahasa rakyat adalah
bahasarealitas atau bahasa sehari-hari.Bagi rakyat, tidak penting mengetahui
ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi yangmenekankan pada dimensi keadilan
dalam penguasaan sumber daya ekonomi, proses produksi, dankonsumsi. Atau sistem
yang membawa kemakmuran pada banyak orang (rakyat) daripada kemakmuranorang per
orang, sebagaimana sistem ekonomi neoliberal.Yang paling penting adalah
memahami dengan gamblang apa keuntungan rakyat ketika ekonomikerakyatan
diterapkan atau sebaiknya, apa kerugian rakyat saat ekonomi neoliberal
dijalankan.
Dengan begitu,
dilihat dari sisi pragmatisnya (untung-rugi) akan jauh lebih bermanfaat
daripada menyoalkandefinisi ekonomi
kerakyatan ataupun ekonomi liberal. Oleh karena itu, ketika suatu sistem itu
bersinggungan langsung dengan kebutuhan hidup rakyat sehari-hari (basic needs), seperti tersedianya lapangan
pekerjaan, penghasilan memadai, pendidikan dan kesehatan yang murah, itulah
ekonomi yang memihak rakyat. Terlepas apakah itu sistem ekonomikerakyatan atau
ekonomi neoliberal. Penerapan bagaimana sistem ekonomi itu membawa kemakmuran bagi
banyak orang (sistem yang merakyat), lebih utama untuk diperhatikan.Jadi, lebih penting meyakini bahwa yang harus
diberdayakan adalah ekonomi rakyat, bukan ekonomi kerakyatan. Maka, pertanyaan
lugas yang dapat diajukan adalah bagaimana (cara) memberdayakan ekonomi rakyat.
Bukan ekonomi yang dipihak atau memberi keuntungan segelitir orang atau
kelompok (kapitalis) seperti yang saat ini terjadi di Indonesia.
I. Daya
Saing Ekonomi Daerah
Setiap daerah mempunyai corak
pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu perecanaan
pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenai karakter ekonomi,
social dan fisik daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah
lain. Dengan demikian tidak ada strategi
pembangunan ekonomi daerah, baik jangkah pendek maupun jangkah panjang.
Pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah yang dirangkum dari kajian
terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu
factor yang cukup menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.
Daya saing (competitiveness) merupakan
salah satu kata kunci yang lekat dengan pembangunan ekonomi local/daerah.
Camagnni (2002) mengungkapkan bahwa daya saing daerah kini merupakan salah satu
isu sentral, terutama dalam rangka mengamankan stabilitas ketenagakerjaan, dan
memnafaatkan integrasi eksternal (kecenderungan global), serta keberlanjutan
pertumbuhan kesejahteraan dan kemakmuran local.
Daya saing tempat (loyalitas dan daerah)
merupakan kemampuan ekonomi dan masyarakat local untuk memberikan peningkatan
standar hidup bagi warga (Malecki, 1999). Daya saing merupakan kemampuan
menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian internasional, dan
dalam saat kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan yang tinggi dan
kebelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan
kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal
(European Commission, 1999).
Terkiat dengan optimalisasi ekonomi
kerakyatan, jelas akan memicu peningkatan daya saing daerah, karena jika telaj
berdaulat secara ekonomi maka daerah itu akan cukup kokoh menahan gempuran
goncangan ekonomi eksternal.
J. Pengertian Ekonomi Liberal dan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang membangun ekonomi secara
mandiri tanpa adanya campur tangan dari para investor asing, dimana fokusnya
adalah membangun pada usaha kecil dan menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi
yang kokoh, itu adalah ideal untuk negara berkembang seperti kita (Indonesia),
karena sebenarnya secara pondasi kita secara keseluruhan bisa dikatakan
belumlah kuat dan stabil, apabila usaha kecil dan menegah ini sudah kuat dan
produktifitasnya berjalan dengan lancar maka otomatis secara pondasi sudah kuat
dan stabil.
Ekonomi
kerakyatan bisa disamakan dengan ekonomi Syariah (syariah sama dengan
kerakyatan karena Nabi Muhamad S.A.W. adalah seorang pedagang domba yang sukses
dimana dia menerapkan dengan cara memperkuat usaha kecil salah satunya dengan
memperkuat usaha dagang dan ternak domba sewaktu dia memimpin untuk memperbaiki
ekonomi umat-Nya yang merupakan usaha kecil, usaha kecil adalah fokus utama
dari ekonomi kerakyatan.
Ekonomi
kerakyatan tidak bisa disamakan dengan paham komunis dan sosialis, karena
Ekonomi kerakyatan terbentuk karena negara kita "one of the kind"
kaya akan sumber daya alam, kaya akan budaya, dan negara beragama yang
mengandung ke-Tuhanan dan kemanusiaan, jadi salah apabila disamakan dengan
paham-paham sosialis dan komunis (komunitas), negara lain.Sosialis dan komunis
di Indonesia muncul karena perlawanan para pejuang kita terdahulu, dimana
mereka masih mencari tau cara melawan paham-paham liberal yang dilakukan oleh
penjajah Belanda dan Jepang yang memeras kekayaan kita dan melemparnya ke pasar
bebas.
Ekonomi
kerakyatan dapat diartikan seperti berdiri dikaki sendiri dan tidak bisa disamakan
dengan paham apapun. Sedangkan mengenai pasar bebas atau yang lebih dikenal
dengan sebutan ekonomi liberal, ekonomi liberal di indonesia terjadi berawal
dari penawaran pinjaman dari pihak asing, dan investor asing, yang
mengakibatkan hutang bertambah yang mana seharusnya pemerintahan kita tidak
mengambilnya dan menolak pinjaman-pinjaman yang ditawarkan, karena dapat
mengakibatkan bengkaknya hutang kita, sebab harus dipikirkan bagaimana cara
mengembalikannya, dan sebagian besar kekayaan kita yang vital sudah dikuasai
asing karena hal tersebut, hal tersebut menyebabkan negara kita "vodoo of
the free market" yang dapat dikontrol dengan mudah dan didikte,ini adalah
sebuah permainan yang harus cepat untuk disadari.
Dampak dari pasar bebas yaitu yang kaya semakin kaya yang miskin semakin
miskin, neo liberal bisa di umpamakan dengan mie instan, yang mana diproses
secara instan tanpa tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu,
tapi mengakibatkan penyaklt darlam lambung. Liberalisme ekonomi salah satu
pelopornya disini adalah Soeharto yang mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi
pada tahun 1998 (sampai sekarang), tujuannya adalah baik yaitu untuk membangun
negara ini secara cepat, akan tetapi hal ini justru kebablasan karena cicilan
dan pinjaman luar negri, saya percaya hal yang instant berakhirnya juga akan
instant, yang diperlukan adalah pembangunan pondasi ekonomi yang lebih
struktural dan mandiri, apabila kita mecontoh Amerika jelas salah, soalnya Amerika
adalah negara maju dan umurnya lebih panjang yang sudah mencuri dan menjajah
negara-negara penghasil kekayaan alam yang kaya.
Jadi menurut pribadi, saya kurang setuju apabila Amerika lebih banyak membantu
kita, mereka membantu kita agar kekayaan alam kita dapat mereka kontrol, maka
dibalik itu semua pasti ada maunya, majunya ekonomi Amerika salah satunya
dengan hal tersebut, namun ada juga sosialis, komunis dan kerakyatan, jadi
lebih tepatnya jangan melakukan dualisme ekonomi atau jalan tengah dengan
menggabungkan ekonomi kerakyatan dan liberal karena negara berkembang seperti
kita yang kaya akan sumber daya alam, perairan, pertanian minyak dsb.
K. Perbedaan Ekonomi Liberal dan Ekonomi Kerakyatan
Ø Ekonomi Liberal
Ekonomi Liberal atau dikenal dengan sebutan
Ekonomi Pasar Bebas merupakan pembangunan ekonomi yang sebesar-besarnya
ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.
Keunggulan Ekonomi Liberal adalah
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun untuk masuk dalam mekanisme
pasar tersebut.
Kelemahan Ekonomi Liberal adalah
penguasaan pasar oleh para pemilik modal besar dan menghancurkan pemilik modal
kecil, sehingga pemodal kecil tidak mampu masuk dalam mekanisme pasar bebas
tersebut. Selain itu akan berakibat kesenjangan yang sangat lebar antara si Kaya
dengan si Miskin yang berakibat terjadinya kecemburuan ekonomi yang mengarah
kepada kecemburuan sosial dan penghancuran sistem ekonmi itu sendiri.
Ekonomi Liberal ataupun perubahannya
yang disebut Ekonomi Neoliberal lebih memihak kepada kepentingan pemilik modal
besar dan kurang berpihak kepada rakyat banyak. Bahkan lebih lanjut,
pemerintahan yang menerapkan prinsip ini akan diintimidasi para pemilik modal
besar sehingga mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Pemerintah yang
menerapkan prinsip ini biasanya tergolong pemerintah yang lemah.
Ø Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan memerlukan peran
aktif pemerintah untuk mengatur agar pemanfaatan sumber daya alam yang ada
untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak, sehingga akan memberikan
kesempatan yang sama dalam menikmati hasil kekayaan alam yang dimiliki bersama
tersebut.
Keunggulan Ekonomi Kerakyatan adalah:
(1) terlindunginya rakyat banyak dari persaingan yang tidak seimbang dengan
para pemilik modal besar, (2) lebih mampu untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat banyak, (3) memperkecil kesenjangan antara si Kaya dengan si Miskin, dan
(4) menciptakan hubungan sinergis antara Pemilik Modal Besar dengan Masyarakat
banyak sebagai mitra kerjanya.
Kelemahan Ekonomi Kerakyatan adalah
kurang diminati para pemilik modal besar karena keuntungan mereka perlu berbagi
yang lebih proporsional dengan masyarakat banyak.
Pemerintahan yang menerapkan prinsip ini
memerlukan sosok Pemimpin yang pemberani, tegas, kuat dan visioner. Pemimpin
seperti ini berkemampuan untuk menghimpun para pemilik modal besar yang mau
berbagi keuntungan secara proporsional untuk kepentingan rakyat banyak dengan
prinsip sinergi antara pemilik modal tersebut dan rakyat banyak. Pemerintahan
yang menerapkan prinsip ini merupakan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat
banyak, sehingga lebih mensejahterakan rakyat banyak.
L. Alasan Menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Negara Indonesia saat ini rakyatnya
hampir separuh dalam kondisi miskin seperti yang diungkapkan World Bank, yaitu
jumlah rakyat miskin di Indonesia sebesar 115 juta orang pada tahun 2008
(Prabowo, 2009), jumlah ini sangat banyak dan berpotensi memicu permasalahan
kecemburuan ekonomi dan sosial. Jumlah rakyat miskin yang banyak tersebut
memerlukan peran yang lebih aktif dari pemerintah dalam menyelamatkan mereka
dari kemiskinan dan sekaligus peran dalam mensejahterakan mereka. Apabila
pemerintah menerapkan sistem ekonomi liberal akan menyebabkan kesempatan
bersaing yang seimbang makin tertutup sehingga akan memperbesar jumlah masyarakan
miskin, selain memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial. Akan tetapi, apabila
pemerintah memilih menerapkan ekonomi kerakyatan, akan membuka kesempatan yang
lebih banyak kepada masyarakat kecil untuk turut berpartisipasi seluas-luasnya
dalam pembangunan ekonomi tersebut, sehingga memperbesar kesempatan bagi
masyarakat untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak dan menjadi lebih
sejahtera. Peran aktif pemerintah dalam ekonomi kerakyatan akan melindungi dan
memberi kesempatan yang seimbang untuk masyarakat banyak. Hal ini mencirikan
keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.
M. Ekonomi Kerakyatan di Indonesia
Pada akhir tahun 2010, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dalam empat hingga lima tahun ke depan,
produk domestik bruto (PDB) Indonesia akan mencapai 9 ribu triliun rupiah atau
dua ribu triliun rupiah lebih tinggi daripada PDB tahun 2010. Lebih jauh
dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa pada tahun 2025 PDB Indonesia akan
berada pada kisaran antara 3,7 hingga 4,7 triliun dolar AS dengan pendapatan
per kapita antara 12 ribu hingga 16 ribu dolar AS yang setara dengan lebih
kurang 8,5 juta hingga 11 juta rupiah per kapita per bulan. Capaian yang cukup
spektakuler tersebut akan direalisasikan melalui penggunaan “sistem ekonomi terbuka”
yakni: sistem ekonomi yang mengutamakan peran pasar meski peran pemerintah
tetap besar” (Suryohadiprojo, 2011).
Jelas dari ungkapan presiden dan
pembantunya di atas, tatanan ekonomi Indonesia, diakui atau tidak, tidak lain
adalah—atau paling tidak, sebagaimana dikemukakan Suryohadiprojo (2011), lebih
mengarah ke tatanan ekonomi neoliberasme neoliberalisme diterapkan oleh lembaga
keuangan dunia yang sangat kuat yakni International Monetary Fund (IMF), Bank
Dunia, dan the Inter-American Development Bank. Ciri lain dari ekonomi
neoliberalisme adalah fokusnya yang kuat pada pertumbuhan ekonomi yang biasa
direpresentasikan, antara lain, oleh produk domestik bruto (PDB).
Dampak langsung dari diterapkannya
sistem ekonomi neoliberalisme adalah turunnya upah sebesar 40 hingga 50 persen
dan meningkatnya biaya hidup hingga 80 persen pada tahun pertama pemberlakuan
NAFTA (North America Free Trade Agreement) di Meksiko. Lebih dari 20 ribu unit
usaha kecil dan menengah mengalami kepailitan dan tidak kurang dari seribu unit
badan usaha milik pemerintah (semacam BUMN) diprivatisasi. Berdasarkan pada
fenomena tersebut, ada pihak yang mengatakan bahwa neolibelisme di Amerika
Latin tidak lain adalah neokolonialisme—bentuk penjajahan baru.
N. Realita Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
“Ekonom dari Universitas Gajah Mada
(UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan, sebanyak 40% kelompok penduduk berpendapatan
terendah makin tersisih. Kelompok penduduk ini hanya menikmati porsi
pertumbuhan ekonomi 19,2% pada 2006, makin mengecil dari 20,92% pada 2000.
Sebaliknya, 20% kelompok penduduk terkaya makin menikmati pertumbuhan ekonomi
dari 42,19% menjadi 45,72%. Di Yogyakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Joyo Winoto mengungkapkan, tingginya angka kemiskinan nasional antara
lain akibat adanya monopoli kepemilikan aset ekonomi oleh segelintir orang.
Angka nasional menyebutkan, 0,2$ dari 220 juta pendudukan Indonesia diduga
telah menguasai 56% aset ekonomi Indonesia. Monopoli kepemilikan asset itu
meliputi kekayaan dalam hal agraria, seperti tanah, tambak, kebun dan properti.
“Sebanyak 62-87% aset itu berupa aset agraria. Data ini memang perlu dikaji
lebih mendalam dan belum bisa menjadi acuan, karena baru merupakan data awal,”
kata Joyo Winoto ketika berceramag di Universitas Gajah Mada (UGM),” (sebuah
kutipan dari artikel)
Dari kutipan ini dapat kita melihat
bahwasanya sitem penerapan konsep perkonomian yang berbasis kerakyatan masih
mengalami persoalan, persoalannya adalah ketidak seriusan pemerintah dalam
mensosialisasikan sistem perkooprasian, saat ini dalam benak masyarakat kecil
kooprasi adalah rentenir sebab tidak sedikit di jumpai di pasar tradisional
para rentenir yang mengatas namakan kooprasi namun tidak memiliki badan hukum
sebagai mana yang di atur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal
ini cukup memberikan pemahaman pada kita bahwasanya ada ketidak seriusan
pemerintah dalam memberikan pengetahuan tentang perkooprasian.
Perbankan
justru lebih banyak memberikan pinjaman modal Kepada UKM. UKM merupakan salah
satu proses penerapan sistem prekonomian yang berbasis kerakyatan di mana
sektor usaha di pegang oleh masyarakat namun yang paling mengambil keuntunngan
dalam hal ini adalah pihak pemodal (Perbankan) baik disadari ataupun tidak.
Bukankah dalam konsep ekonomi kerakyatan juga memiliki asas dari, oleh dan
untuk rakyat. Kooprasi adalah merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan
modal usaha rakyat, dalam sistem kooprasi ada yang namanya anggota. Seandainya
pelaku UKM merupakan anggota kooprasi bukankah jika mereka meminjam modal di
kooprasi tersebut maka pada akhir tahun mereka jugalah yang akan menerima
keuntungannya. Selain simpan pinjam kooprasi juga dapat memiliki usaha lain
seperti angkutan umum, penjualan bahan keperluan petani atau agen penjualan
hasil bumi untuk menggantikan tingkah para tengkulak (juka anggotanya petani)
ataupun lainnya sesuai kesepakatan anggota. Realitanya adalah masyarakat
tidak paham betul mengenai hal ini, ketidak seriusan pemerintah dalam
memberikan pemahaman tentu menjadi persoalan di tambah lagi pemerintah justru
lebih banyak memberikan peluang bagi perbankan untuk bersosialisasi diri
seperti yang kita lihat beberapa waktu lalu melalui program KUR (kredit usaha
rakyat) melalui bank BRI, bank-bank daerah juga demikian dan sepertinya memang
negara ini lebih berorientasi kearah neolibralisasi yang dingkus dengan ekonomi
kerakyatan dan di beri sedikit parfum pinjaman modal dengan bunga kecil hingga
akhirnya mampu menggoda pelaku usaha kecil menenga (UKM)
Memberikan
pendidikan tentang sistem perkooprasian yang kemudian kooprasi memberikan
pendidikan pada masyarakat sekitar mengenai langkah-langkah mendirikan usaha
kecil adalah merupakan sebuah upaya yang mesti di tempu sejak dahulu. Tidak
mengherankan bagi saya jika kemudian saat pelaksaan LK 3 badko sumut beberapa
waktu lalu membahas keadilan ekonomi dan keadilan sosial lebih di arahkan
kepada sistem perkooprasian yang hal ini di motori oleh kakanda pera sagala.
Walaupun pemateri justru lebih banyak memberikan arahan kepada persoalan perbankan
namun di luruskan kembali oleh para master
O. Hubungan Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Islam
Sebenarnya antara ekonomi
kerakyatan dan ekonomi Islam tak ada pertentangan. Jika yang dimaksud
kerakyaktan adalah pemberdayaan dan keberpihakan terhadap rakyat hal tersebut
senada dengan ruh Islam yang memerangi monopoli. Juga sebaliknya Islam yang
ingin ada pemerataan kesejahteraan sangat berkepentingan untuk memberdayakan
rakyat.Tapi jika yang dimaksud dengan kerakyatan adalah peniadaan kepemilikan
individu atau sangat membatasi (bukan mengontrol) maka ini sama saja dengan
ekonomi sosialis yang bertentangan dengan Islam.
Islam adalah ruh dan nilai dari
kegiatan dan sistem ekonomi bangsa. Sistemnya bisa ekonomi kerakyatan atau yang
lainnya. Aplikasinya bisa disesuaikan keadaan. Karena pada dasarnya kepemilikan
manusia atas kekayaannya adalah tidak sepenuhnya atau sebatas ”karunia” Allah,
meskipun untuk meraihnya diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dengan memerangi
kebodohan dan kemalasan.
Keduanya
memiliki kesamaan berupa pemerataan kesejahteraan. Inilah yang dibahasakan
Abdulah Nasih Ulwan dengan solidaritas sosial yang sesungguhnya. Rakyat bisa
mendapatkan tempat tinggal yang laik, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang
terjangkau, kebutuhan pangan yang tidak menyulitkan serta kebutuhan-kebutuhan
primer masyarakat terpenuhi. Itulah setidaknya letak keberpihakan pemerintah
yang paling minimal. Kemudian potensi kekayaan masyarakat tersebut dioptimalkan
supaya tidak mandeg. Jika porsi optimalisasi ini maksimal maka akan menjadi
sebuah ekonomi nasional yang kuat dan mapan.
DAFTAR PUSTAKA
1 komentar:
ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB.. SAYA TERMASUK ORANG YANG GEMAR BERMAIN TOGEL,SETELAH SEKIAN LAMANYA SAYA BERMAIN TOGEL AKHIRNYA SAYA MENEMUKAN NOMOR SEORANG PERAMAL TOGEL YANG TERKENAL KEAHLIANNYA DI SELURUH DUNIA,NAMANYA
KIYAI_PATI DAN SAYA BENAR BENAR TIDAK PERCAYA DAN HAMPIR PINSANG KARNA KEMARIN ANGKA GHOIB YANG DIBERIKAN OLEH KIYAI 4D DI PUTARAN SGP YAITU 1239 TERNYATA BETUL-BETUL TEMBUS. SUDAH 2.KALI PUTARAN SAYA MENAN BERKAT BANTUAN KIYAI
PADAHAL,AWALNYA SAYA CUMA COBA COBA MENELPON DAN SAYA MEMBERITAHUKAN SEMUA KELUHAN SAYA KEPADA KIYAI_PATI DISITULAH ALHAMDULILLAH KIYAI_PATI TELAH MEMBERIKAN SAYA SOLUSI YANG SANGAT TEPAT DAN DIA MEMBERIKAN ANGKA YANG BEGITU TEPAT..,MULANYA SAYA RAGU TAPI DENGAN PENUH SEMANGAT ANGKA YANG DIBERIKAN KIYAI ITU SAYA PASANG DAN SYUKUR ALHAMDULILLAH BERHASIL SAYA JACKPOT DAPAT 500.JUTA,DAN BETAPA BAHAGIANYA SAYA BERSUJUD-SUJUD SAMBIL BERKATA ALLAHU AKBAR…..ALLAHU AKBAR….ALLAHU AKBAR….SEKALI LAGI MAKASIH BANYAK YAA KIYAI,SAYA TIDAK AKAN LUPA BANTUAN DAN BUDI BAIK KIYAI, BAGI ANDA SAUDARAH-SAUDARAH YANG INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA TERUTAMA YANG PUNYA HUTANG SUDAH LAMA BELUM TERLUNASI SILAHKAN HUBUNGI KIYAI_PATI DI NOMOR HP: 0852_1741_5657
Posting Komentar