RSS

Senin, 04 Mei 2015

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN



PEMBAHASAN
SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
A.  Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
B.  Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal. Pada tulisan sebelumnya kita membahas tentang sistem ekonomi neoliberal, dan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu?
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut
Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubung – hubungkan sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang sama dengan Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme, persaingan yang berkeadilan (fair competition), Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah, Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap, Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
C.  Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
·       berdaulat di bidang politik
·       mandiri di bidang ekonomi
·       berkepribadian di bidang budaya
D.  Dasar paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
·       penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
·       pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
·       pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
E.   Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
·       Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
·       Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
·       Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
·       Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
·       Perwujudan tata ekonomi uang disusun sebagai usaha bersama yang berazazkan kekeluargaanyang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini sudah tertuang pada undang undang dasar pasal 33 ayat 1.
·       Perwujudan konsep Trisakti “berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian di bidang kebudayaan”
·       Untuk cabang-cabang produksi dan sangat vital akan dikelola dan ditangani oleh negara demitujuan bersama untuk menunjang ekonomi kerakyatan yang baik. Hal ini sesuai pasal 33 ayat 2UUD 45
·       Mewujudkan perekonomian yang kuat berbasis kerakyatan sebagai penunjang roda ekonominasional.
·       Menekan jumlah pencari kerja dan membuat lapangan kerja dengan usaha kecil dan menengah.
·       Menguatkan pemerataan pendapatan negara dengan mengembangkan ekonomi usaha kecil danmenengah sebagai pemerataan ekonomi
·       Membuat sentra-sentra usaha pada berbagai daerah sebagai pengerak jaringan-jaringan ekonomikecil yang mampu bersaing dengan negara-negara lain yang tak mengunakan ekonomi kerakyatan
Lima hal pokok yang harus segera diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi wacana saja, yaitu :
1.    Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2.    Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3.    Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
4.    Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
5.    Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.



F.        Ciri Khusus Ekonomi Kerakyatan
Berbicara masalah sistem ekonomi kerakyatan, ada beberapa hal yang menjadi ciri utamanya antara lain :
·      Sistem perekonomian nasional Indonesia memiliki tumpuan mekanisme pasar yang berpegangteguh pada keadilan dengan prinsip adanya persaingan yang sehat. Dengan begitu, seluruhmasyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan. Hal ini secara tegas menyiratkan bahwa di dalam sistem perekonomiannasional Indonesia tidak dikenal sistem monopoli dalam bentuk apapun, karena yang menjaditujuan adalah menciptakan keadilan. Namun dalam prakteknya hal ini belum benar-benar bisaterlaksana. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional sebenarnya tak lain adalah perpajangan tangan monopoli kapitalis yang semata-mata berorientasi menciptakan keuntungansecara sepihak melalui praktek monopoli dalam berbagai hal. Tentu saja bila sistem pereknomiannasional menginginkan terciptanya keadilan sebagai salah satu pilar utama dari sistem ekonomikerayakatan ini, harus memiliki keberanian menghentikan praktek monopoli dalam berbagaieksesnya. Bila tidak, maka azas keadilan tidak akan pernah bisa tercapai..

·      Poin-poin yang menjadi perhatian pada sistem perekonomian nasional kerakyatan adalah pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakatIndonesia. Poin-poin inilah yang harus dijadikan pedoman ketika menentukan kebijakan dalam bidang perekonomian nasional. Sebuah konsep yang menarik dan benar-benar akan mendorongmasyarakat Indonesia untuk maju dan sejajar dalam hal mencapai kesejahteraan. Namun apabilakonsep ini baru bagus sebatas konsep alias tidak bisa terimplementasikan di dalam pasar itusendiri, tentu saja akan menjadi konsep yang sia-sia. Dan dalam banyak hal di negara Indonesiaini terlalu banyak yang dalam tataran konsep baik tapi tidak bisa diimplementasikan secaraoptimal di lapangan.

·      Sistem perekonomian nasional Indonesia ditandai pula dengan adanya kemampuan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkesinambungan. Kemampuanini dapat membantu pencapaian perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.Pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian tidak akanmuncul lagi stigma kota maju dan daerah tertinggal. Tentu saja hal ini akan terwujud manakala pemerataan itu benar-benar dilaksanakan dengan tujuan utama memberi kesempatan yang samaluasnya dan sama besarnya.

·      Sistem perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan jaminan bahwa masyarakatIndonesia akan mendapatkan kesempatan yang sama, baik untuk melakukan usaha tertentumaupun untuk bekerja. Kesempatan yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perekonomian seluruh rakyat Indonesia. Jadi, semuanya bergantung padaindividunya sendiri, mampu atau tidak untuk memanfaatkan kesempatan yang ada. Bila ternyatakesempatan itu benar-benar telah dibuka, kesempatan telah diberikan tapi pada akhirnyakesejahteraan tidak juga bisa tercapai, tentu saja boleh menyalahkan masing-masing individusekalipun pada kenyataannya hal itu tidak sepenuhnya benar.

·      Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh konsumen serta adanya perlakuanyang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini diperlukan untuk menjamin iklim perekonomian yangsehat, dalam arti tidak ada pihak yang dirugikan dalam menjalankan kegiatan perekonomiannasional. Semua pihak saling diuntungkan dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Sebuahtujuan yang sebenarnya sangat baik dengan selalu mempertimbangkan kemajuan bersama dankesejahteraan masyarakat. Tentu saja tujuan yang baik ini akan menjadi baik apabila bisadirealisasikan di dalam kehidupan nyata.
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
G.     Ekonomi Kerakyatan dan Globalisasi
Pada era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak mudah untuk memberikanpemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia. Masyarakat masa kini begitu lebih menikmatidan mengagumi era globalisasi ketimbang sistem ekonomi kerakyatan yang telah ada sejak lamasebelum datangnya masa globalisasi yang membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan polakehidupan masyarakat di Indonesia. Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakinmempengaruhi sistem perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan yang telahmenjadi dasar landasannya.
Jika Negara kita akan “selamat” dalam kancah persaingan global yang makin kompetitif makapeningkatan daya saing ekonomi nasional mutlak dibutuhkan dan tak mungkin ditawar-tawar lagi. Yang terasa aneh adalah ungkapan yang muncul dalam sidang APEC di Bogor Nopember 1994 yaitu “siap tidak siap,suka tidak suka”, kita harus ikut globalisasi karena kita sudah berada didalamnya, meskipun jelas ungkapan ini bisa diartikan adanya rasa percaya diri dan optimism Indonesia bakal mampu bersaing dalam kancah perekonomian global,namun yang juga tak dapat dibantah adalahbahwa bangsa Indonesia “dipaksa” melaksanakan tindakan-tindakan ekonnomi yang mungkin tidakkita sukai dan kita belum siap melakukannya. Tidak mungkinkah kita bekerja keras menyiapkan diriterlebih dahulu sebelum ikut bersaing dalam kancah persaingan global, dan tidak mungkinkah kitamenolak aturan- aturan main yang tidak kita sukai karena jelas-jelas merugikan ekonomi nasional,atau melemahkan ketahanan nasional. Sudah diperingatkan oleh Hadi SOesastro bahwa globalisasiberbahaya, mahal,dan resikonya besar bagi Negara- Negara berkembang seperti Indonesia. Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandungmenulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan”
 Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalahdemokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertiandemokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaanyang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak ha rusdikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyakboleh ada di tangan orang-seorang.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokokkemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
 Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidakada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Sistem perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah perekonomian nasional kerakyatan yangmulai berlaku sejak terjadinya reformasi 1998, yang ditetapkan MPR Nomor /IV/MPR/1999 yangmengatur Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN). Dalam sistem ini pemerintah berperan sebagai pencipta iklim sehat yang memungkinkan tumbuh kembangnya dunia usaha di Indonesia.

H.  Ekonomi Kerakyatan Dewasa Ini
Ekonomi kerakyatan biasanya diperlawankan dengan ekonomi neoliberal atau neoliberalisme.Berbagai definisi pun dilontarkan untuk menjelaskan dua konsep ekonomi tersebut. Beragam perdebatanakademis ini memang perlu, tapi tidak untuk masyarakat awam (rakyat). Bahasa rakyat adalah bahasarealitas atau bahasa sehari-hari.Bagi rakyat, tidak penting mengetahui ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi yangmenekankan pada dimensi keadilan dalam penguasaan sumber daya ekonomi, proses produksi, dankonsumsi. Atau sistem yang membawa kemakmuran pada banyak orang (rakyat) daripada kemakmuranorang per orang, sebagaimana sistem ekonomi neoliberal.Yang paling penting adalah memahami dengan gamblang apa keuntungan rakyat ketika ekonomikerakyatan diterapkan atau sebaiknya, apa kerugian rakyat saat ekonomi neoliberal dijalankan.

Dengan begitu, dilihat dari sisi pragmatisnya (untung-rugi) akan jauh lebih bermanfaat daripada menyoalkandefinisi ekonomi kerakyatan ataupun ekonomi liberal. Oleh karena itu, ketika suatu sistem itu bersinggungan langsung dengan kebutuhan hidup rakyat sehari-hari (basic needs), seperti tersedianya lapangan pekerjaan, penghasilan memadai, pendidikan dan kesehatan yang murah, itulah ekonomi yang memihak rakyat. Terlepas apakah itu sistem ekonomikerakyatan atau ekonomi neoliberal. Penerapan bagaimana sistem ekonomi itu membawa kemakmuran bagi banyak orang (sistem yang merakyat), lebih utama untuk diperhatikan.Jadi, lebih penting meyakini bahwa yang harus diberdayakan adalah ekonomi rakyat, bukan ekonomi kerakyatan. Maka, pertanyaan lugas yang dapat diajukan adalah bagaimana (cara) memberdayakan ekonomi rakyat. Bukan ekonomi yang dipihak atau memberi keuntungan segelitir orang atau kelompok (kapitalis) seperti yang saat ini terjadi di Indonesia.

I.    Daya Saing Ekonomi Daerah
Setiap daerah mempunyai corak pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu perecanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenai karakter ekonomi, social dan fisik daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain.  Dengan demikian tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah, baik jangkah pendek maupun jangkah panjang. Pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah yang dirangkum dari kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu factor yang cukup menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.

Daya saing (competitiveness) merupakan salah satu kata kunci yang lekat dengan pembangunan ekonomi local/daerah. Camagnni (2002) mengungkapkan bahwa daya saing daerah kini merupakan salah satu isu sentral, terutama dalam rangka mengamankan stabilitas ketenagakerjaan, dan memnafaatkan integrasi eksternal (kecenderungan global), serta keberlanjutan pertumbuhan kesejahteraan dan kemakmuran local.

Daya saing tempat (loyalitas dan daerah) merupakan kemampuan ekonomi dan masyarakat local untuk memberikan peningkatan standar hidup bagi warga (Malecki, 1999). Daya saing merupakan kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian internasional, dan dalam saat kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan yang tinggi dan kebelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal (European Commission, 1999).

Terkiat dengan optimalisasi ekonomi kerakyatan, jelas akan memicu peningkatan daya saing daerah, karena jika telaj berdaulat secara ekonomi maka daerah itu akan cukup kokoh menahan gempuran goncangan ekonomi eksternal.

J.      Pengertian Ekonomi Liberal dan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang membangun ekonomi secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari para investor asing, dimana fokusnya adalah membangun pada usaha kecil dan menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi yang kokoh, itu adalah ideal untuk negara berkembang seperti kita (Indonesia), karena sebenarnya secara pondasi kita secara keseluruhan bisa dikatakan belumlah kuat dan stabil, apabila usaha kecil dan menegah ini sudah kuat dan produktifitasnya berjalan dengan lancar maka otomatis secara pondasi sudah kuat dan stabil.
Ekonomi kerakyatan bisa disamakan dengan ekonomi Syariah (syariah sama dengan kerakyatan karena Nabi Muhamad S.A.W. adalah seorang pedagang domba yang sukses dimana dia menerapkan dengan cara memperkuat usaha kecil salah satunya dengan memperkuat usaha dagang dan ternak domba sewaktu dia memimpin untuk memperbaiki ekonomi umat-Nya yang merupakan usaha kecil, usaha kecil adalah fokus utama dari ekonomi kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan tidak bisa disamakan dengan paham komunis dan sosialis, karena Ekonomi kerakyatan terbentuk karena negara kita "one of the kind" kaya akan sumber daya alam, kaya akan budaya, dan negara beragama yang mengandung ke-Tuhanan dan kemanusiaan, jadi salah apabila disamakan dengan paham-paham sosialis dan komunis (komunitas), negara lain.Sosialis dan komunis di Indonesia muncul karena perlawanan para pejuang kita terdahulu, dimana mereka masih mencari tau cara melawan paham-paham liberal yang dilakukan oleh penjajah Belanda dan Jepang yang memeras kekayaan kita dan melemparnya ke pasar bebas.

Ekonomi kerakyatan dapat diartikan seperti berdiri dikaki sendiri dan tidak bisa disamakan dengan paham apapun. Sedangkan mengenai pasar bebas atau yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi liberal, ekonomi liberal di indonesia terjadi berawal dari penawaran pinjaman dari pihak asing, dan investor asing, yang mengakibatkan hutang bertambah yang mana seharusnya pemerintahan kita tidak mengambilnya dan menolak pinjaman-pinjaman yang ditawarkan, karena dapat mengakibatkan bengkaknya hutang kita, sebab harus dipikirkan bagaimana cara mengembalikannya, dan sebagian besar kekayaan kita yang vital sudah dikuasai asing karena hal tersebut, hal tersebut menyebabkan negara kita "vodoo of the free market" yang dapat dikontrol dengan mudah dan didikte,ini adalah sebuah permainan yang harus cepat untuk disadari.

Dampak dari pasar bebas yaitu yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, neo liberal bisa di umpamakan dengan mie instan, yang mana diproses secara instan tanpa tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu, tapi mengakibatkan penyaklt darlam lambung. Liberalisme ekonomi salah satu pelopornya disini adalah Soeharto yang mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 (sampai sekarang), tujuannya adalah baik yaitu untuk membangun negara ini secara cepat, akan tetapi hal ini justru kebablasan karena cicilan dan pinjaman luar negri, saya percaya hal yang instant berakhirnya juga akan instant, yang diperlukan adalah pembangunan pondasi ekonomi yang lebih struktural dan mandiri, apabila kita mecontoh Amerika jelas salah, soalnya Amerika adalah negara maju dan umurnya lebih panjang yang sudah mencuri dan menjajah negara-negara penghasil kekayaan alam yang kaya.

Jadi menurut pribadi, saya kurang setuju apabila Amerika lebih banyak membantu kita, mereka membantu kita agar kekayaan alam kita dapat mereka kontrol, maka dibalik itu semua pasti ada maunya, majunya ekonomi Amerika salah satunya dengan hal tersebut, namun ada juga sosialis, komunis dan kerakyatan, jadi lebih tepatnya jangan melakukan dualisme ekonomi atau jalan tengah dengan menggabungkan ekonomi kerakyatan dan liberal karena negara berkembang seperti kita yang kaya akan sumber daya alam, perairan, pertanian minyak dsb.

K.    Perbedaan Ekonomi Liberal dan Ekonomi Kerakyatan
Ø Ekonomi Liberal
Ekonomi Liberal atau dikenal dengan sebutan Ekonomi Pasar Bebas merupakan pembangunan ekonomi yang sebesar-besarnya ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.
Keunggulan Ekonomi Liberal adalah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun untuk masuk dalam mekanisme pasar tersebut.
Kelemahan Ekonomi Liberal adalah penguasaan pasar oleh para pemilik modal besar dan menghancurkan pemilik modal kecil, sehingga pemodal kecil tidak mampu masuk dalam mekanisme pasar bebas tersebut. Selain itu akan berakibat kesenjangan yang sangat lebar antara si Kaya dengan si Miskin yang berakibat terjadinya kecemburuan ekonomi yang mengarah kepada kecemburuan sosial dan penghancuran sistem ekonmi itu sendiri.
Ekonomi Liberal ataupun perubahannya yang disebut Ekonomi Neoliberal lebih memihak kepada kepentingan pemilik modal besar dan kurang berpihak kepada rakyat banyak. Bahkan lebih lanjut, pemerintahan yang menerapkan prinsip ini akan diintimidasi para pemilik modal besar sehingga mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Pemerintah yang menerapkan prinsip ini biasanya tergolong pemerintah yang lemah.

Ø Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan memerlukan peran aktif pemerintah untuk mengatur agar pemanfaatan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak, sehingga akan memberikan kesempatan yang sama dalam menikmati hasil kekayaan alam yang dimiliki bersama tersebut.
Keunggulan Ekonomi Kerakyatan adalah: (1) terlindunginya rakyat banyak dari persaingan yang tidak seimbang dengan para pemilik modal besar, (2) lebih mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak, (3) memperkecil kesenjangan antara si Kaya dengan si Miskin, dan (4) menciptakan hubungan sinergis antara Pemilik Modal Besar dengan Masyarakat banyak sebagai mitra kerjanya.
Kelemahan Ekonomi Kerakyatan adalah kurang diminati para pemilik modal besar karena keuntungan mereka perlu berbagi yang lebih proporsional dengan masyarakat banyak.
Pemerintahan yang menerapkan prinsip ini memerlukan sosok Pemimpin yang pemberani, tegas, kuat dan visioner. Pemimpin seperti ini berkemampuan untuk menghimpun para pemilik modal besar yang mau berbagi keuntungan secara proporsional untuk kepentingan rakyat banyak dengan prinsip sinergi antara pemilik modal tersebut dan rakyat banyak. Pemerintahan yang menerapkan prinsip ini merupakan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat banyak, sehingga lebih mensejahterakan rakyat banyak.

L.     Alasan Menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Negara Indonesia saat ini rakyatnya hampir separuh dalam kondisi miskin seperti yang diungkapkan World Bank, yaitu jumlah rakyat miskin di Indonesia sebesar 115 juta orang pada tahun 2008 (Prabowo, 2009), jumlah ini sangat banyak dan berpotensi memicu permasalahan kecemburuan ekonomi dan sosial. Jumlah rakyat miskin yang banyak tersebut memerlukan peran yang lebih aktif dari pemerintah dalam menyelamatkan mereka dari kemiskinan dan sekaligus peran dalam mensejahterakan mereka. Apabila pemerintah menerapkan sistem ekonomi liberal akan menyebabkan kesempatan bersaing yang seimbang makin tertutup sehingga akan memperbesar jumlah masyarakan miskin, selain memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial. Akan tetapi, apabila pemerintah memilih menerapkan ekonomi kerakyatan, akan membuka kesempatan yang lebih banyak kepada masyarakat kecil untuk turut berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembangunan ekonomi tersebut, sehingga memperbesar kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak dan menjadi lebih sejahtera. Peran aktif pemerintah dalam ekonomi kerakyatan akan melindungi dan memberi kesempatan yang seimbang untuk masyarakat banyak. Hal ini mencirikan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

M.  Ekonomi Kerakyatan di Indonesia
Pada akhir tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dalam empat hingga lima tahun ke depan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia akan mencapai 9 ribu triliun rupiah atau dua ribu triliun rupiah lebih tinggi daripada PDB tahun 2010. Lebih jauh dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa pada tahun 2025 PDB Indonesia akan berada pada kisaran antara 3,7 hingga 4,7 triliun dolar AS dengan pendapatan per kapita antara 12 ribu hingga 16 ribu dolar AS yang setara dengan lebih kurang 8,5 juta hingga 11 juta rupiah per kapita per bulan. Capaian yang cukup spektakuler tersebut akan direalisasikan melalui penggunaan “sistem ekonomi terbuka” yakni: sistem ekonomi yang mengutamakan peran pasar meski peran pemerintah tetap besar” (Suryohadiprojo, 2011).

Jelas dari ungkapan presiden dan pembantunya di atas, tatanan ekonomi Indonesia, diakui atau tidak, tidak lain adalah—atau paling tidak, sebagaimana dikemukakan Suryohadiprojo (2011), lebih mengarah ke tatanan ekonomi neoliberasme neoliberalisme diterapkan oleh lembaga keuangan dunia yang sangat kuat yakni International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, dan the Inter-American Development Bank. Ciri lain dari ekonomi neoliberalisme adalah fokusnya yang kuat pada pertumbuhan ekonomi yang biasa direpresentasikan, antara lain, oleh produk domestik bruto (PDB).

Dampak langsung dari diterapkannya sistem ekonomi neoliberalisme adalah turunnya upah sebesar 40 hingga 50 persen dan meningkatnya biaya hidup hingga 80 persen pada tahun pertama pemberlakuan NAFTA (North America Free Trade Agreement) di Meksiko. Lebih dari 20 ribu unit usaha kecil dan menengah mengalami kepailitan dan tidak kurang dari seribu unit badan usaha milik pemerintah (semacam BUMN) diprivatisasi. Berdasarkan pada fenomena tersebut, ada pihak yang mengatakan bahwa neolibelisme di Amerika Latin tidak lain adalah neokolonialisme—bentuk penjajahan baru.


N.    Realita Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
“Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan, sebanyak 40% kelompok penduduk berpendapatan terendah makin tersisih. Kelompok penduduk ini hanya menikmati porsi pertumbuhan ekonomi 19,2% pada 2006, makin mengecil dari 20,92% pada 2000. Sebaliknya, 20% kelompok penduduk terkaya makin menikmati pertumbuhan ekonomi dari 42,19% menjadi 45,72%. Di Yogyakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengungkapkan, tingginya angka kemiskinan nasional antara lain akibat adanya monopoli kepemilikan aset ekonomi oleh segelintir orang. Angka nasional menyebutkan, 0,2$ dari 220 juta pendudukan Indonesia diduga telah menguasai 56% aset ekonomi Indonesia. Monopoli kepemilikan asset itu meliputi kekayaan dalam hal agraria, seperti tanah, tambak, kebun dan properti. “Sebanyak 62-87% aset itu berupa aset agraria. Data ini memang perlu dikaji lebih mendalam dan belum bisa menjadi acuan, karena baru merupakan data awal,” kata Joyo Winoto ketika berceramag di Universitas Gajah Mada (UGM),” (sebuah kutipan dari artikel)
Dari kutipan ini dapat kita melihat bahwasanya sitem penerapan konsep perkonomian yang berbasis kerakyatan masih mengalami persoalan, persoalannya adalah ketidak seriusan pemerintah dalam mensosialisasikan sistem perkooprasian, saat ini dalam benak masyarakat kecil kooprasi adalah rentenir sebab tidak sedikit di jumpai di pasar tradisional para rentenir yang mengatas namakan kooprasi namun tidak memiliki badan hukum sebagai mana yang di atur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal ini cukup memberikan pemahaman pada kita bahwasanya ada ketidak seriusan pemerintah dalam memberikan pengetahuan tentang perkooprasian.
Perbankan justru lebih banyak memberikan pinjaman modal Kepada UKM. UKM merupakan salah satu proses penerapan sistem prekonomian yang berbasis kerakyatan di mana sektor usaha di pegang oleh masyarakat namun yang paling mengambil keuntunngan dalam hal ini adalah pihak pemodal (Perbankan) baik disadari ataupun tidak. Bukankah dalam konsep ekonomi kerakyatan juga memiliki asas dari, oleh dan untuk rakyat. Kooprasi adalah merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan modal usaha rakyat, dalam sistem kooprasi ada yang namanya anggota. Seandainya pelaku UKM merupakan anggota kooprasi bukankah jika mereka meminjam modal di kooprasi tersebut maka pada akhir tahun mereka jugalah yang akan menerima keuntungannya. Selain simpan pinjam kooprasi juga dapat memiliki usaha lain seperti angkutan umum, penjualan bahan keperluan petani atau agen penjualan hasil bumi untuk menggantikan tingkah para tengkulak (juka anggotanya petani) ataupun lainnya sesuai kesepakatan anggota.  Realitanya adalah masyarakat tidak paham betul mengenai hal ini, ketidak seriusan pemerintah dalam memberikan pemahaman tentu menjadi persoalan di tambah lagi pemerintah justru lebih banyak memberikan peluang bagi perbankan untuk bersosialisasi diri seperti yang kita lihat beberapa waktu lalu melalui program KUR (kredit usaha rakyat) melalui bank BRI, bank-bank daerah juga demikian dan sepertinya memang negara ini lebih berorientasi kearah neolibralisasi yang dingkus dengan ekonomi kerakyatan dan di beri sedikit parfum pinjaman modal dengan bunga kecil hingga akhirnya mampu menggoda pelaku usaha kecil menenga (UKM)
Memberikan pendidikan tentang sistem perkooprasian yang kemudian  kooprasi memberikan pendidikan pada masyarakat sekitar mengenai langkah-langkah mendirikan usaha kecil adalah merupakan sebuah upaya yang mesti di tempu sejak dahulu. Tidak mengherankan bagi saya jika kemudian saat pelaksaan LK 3 badko sumut beberapa waktu lalu membahas keadilan ekonomi dan keadilan sosial lebih di arahkan kepada sistem perkooprasian yang hal ini di motori oleh kakanda pera sagala. Walaupun pemateri justru lebih banyak memberikan arahan kepada persoalan perbankan namun di luruskan kembali oleh para master
O.    Hubungan Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Islam
Sebenarnya antara ekonomi kerakyatan dan ekonomi Islam tak ada pertentangan. Jika yang dimaksud kerakyaktan adalah pemberdayaan dan keberpihakan terhadap rakyat hal tersebut senada dengan ruh Islam yang memerangi monopoli. Juga sebaliknya Islam yang ingin ada pemerataan kesejahteraan sangat berkepentingan untuk memberdayakan rakyat.Tapi jika yang dimaksud dengan kerakyatan adalah peniadaan kepemilikan individu atau sangat membatasi (bukan mengontrol) maka ini sama saja dengan ekonomi sosialis yang bertentangan dengan Islam.
Islam adalah ruh dan nilai dari kegiatan dan sistem ekonomi bangsa. Sistemnya bisa ekonomi kerakyatan atau yang lainnya. Aplikasinya bisa disesuaikan keadaan. Karena pada dasarnya kepemilikan manusia atas kekayaannya adalah tidak sepenuhnya atau sebatas ”karunia” Allah, meskipun untuk meraihnya diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dengan memerangi kebodohan dan kemalasan.
Keduanya memiliki kesamaan berupa pemerataan kesejahteraan. Inilah yang dibahasakan Abdulah Nasih Ulwan dengan solidaritas sosial yang sesungguhnya. Rakyat bisa mendapatkan tempat tinggal yang laik, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, kebutuhan pangan yang tidak menyulitkan serta kebutuhan-kebutuhan primer masyarakat terpenuhi. Itulah setidaknya letak keberpihakan pemerintah yang paling minimal. Kemudian potensi kekayaan masyarakat tersebut dioptimalkan supaya tidak mandeg. Jika porsi optimalisasi ini maksimal maka akan menjadi sebuah ekonomi nasional yang kuat dan mapan.















DAFTAR PUSTAKA

















1 komentar:

Unknown mengatakan...

ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB.. SAYA TERMASUK ORANG YANG GEMAR BERMAIN TOGEL,SETELAH SEKIAN LAMANYA SAYA BERMAIN TOGEL AKHIRNYA SAYA MENEMUKAN NOMOR SEORANG PERAMAL TOGEL YANG TERKENAL KEAHLIANNYA DI SELURUH DUNIA,NAMANYA
KIYAI_PATI DAN SAYA BENAR BENAR TIDAK PERCAYA DAN HAMPIR PINSANG KARNA KEMARIN ANGKA GHOIB YANG DIBERIKAN OLEH KIYAI 4D DI PUTARAN SGP YAITU 1239 TERNYATA BETUL-BETUL TEMBUS. SUDAH 2.KALI PUTARAN SAYA MENAN BERKAT BANTUAN KIYAI
PADAHAL,AWALNYA SAYA CUMA COBA COBA MENELPON DAN SAYA MEMBERITAHUKAN SEMUA KELUHAN SAYA KEPADA KIYAI_PATI DISITULAH ALHAMDULILLAH KIYAI_PATI TELAH MEMBERIKAN SAYA SOLUSI YANG SANGAT TEPAT DAN DIA MEMBERIKAN ANGKA YANG BEGITU TEPAT..,MULANYA SAYA RAGU TAPI DENGAN PENUH SEMANGAT ANGKA YANG DIBERIKAN KIYAI ITU SAYA PASANG DAN SYUKUR ALHAMDULILLAH BERHASIL SAYA JACKPOT DAPAT 500.JUTA,DAN BETAPA BAHAGIANYA SAYA BERSUJUD-SUJUD SAMBIL BERKATA ALLAHU AKBAR…..ALLAHU AKBAR….ALLAHU AKBAR….SEKALI LAGI MAKASIH BANYAK YAA KIYAI,SAYA TIDAK AKAN LUPA BANTUAN DAN BUDI BAIK KIYAI, BAGI ANDA SAUDARAH-SAUDARAH YANG INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA TERUTAMA YANG PUNYA HUTANG SUDAH LAMA BELUM TERLUNASI SILAHKAN HUBUNGI KIYAI_PATI DI NOMOR HP: 0852_1741_5657

Posting Komentar

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN



PEMBAHASAN
SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
A.  Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
B.  Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal. Pada tulisan sebelumnya kita membahas tentang sistem ekonomi neoliberal, dan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu?
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut
Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubung – hubungkan sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang sama dengan Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme, persaingan yang berkeadilan (fair competition), Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah, Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap, Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
C.  Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
·       berdaulat di bidang politik
·       mandiri di bidang ekonomi
·       berkepribadian di bidang budaya
D.  Dasar paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
·       penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
·       pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
·       pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
E.   Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
·       Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
·       Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
·       Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
·       Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
·       Perwujudan tata ekonomi uang disusun sebagai usaha bersama yang berazazkan kekeluargaanyang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini sudah tertuang pada undang undang dasar pasal 33 ayat 1.
·       Perwujudan konsep Trisakti “berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian di bidang kebudayaan”
·       Untuk cabang-cabang produksi dan sangat vital akan dikelola dan ditangani oleh negara demitujuan bersama untuk menunjang ekonomi kerakyatan yang baik. Hal ini sesuai pasal 33 ayat 2UUD 45
·       Mewujudkan perekonomian yang kuat berbasis kerakyatan sebagai penunjang roda ekonominasional.
·       Menekan jumlah pencari kerja dan membuat lapangan kerja dengan usaha kecil dan menengah.
·       Menguatkan pemerataan pendapatan negara dengan mengembangkan ekonomi usaha kecil danmenengah sebagai pemerataan ekonomi
·       Membuat sentra-sentra usaha pada berbagai daerah sebagai pengerak jaringan-jaringan ekonomikecil yang mampu bersaing dengan negara-negara lain yang tak mengunakan ekonomi kerakyatan
Lima hal pokok yang harus segera diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi wacana saja, yaitu :
1.    Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2.    Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3.    Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
4.    Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
5.    Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.



F.        Ciri Khusus Ekonomi Kerakyatan
Berbicara masalah sistem ekonomi kerakyatan, ada beberapa hal yang menjadi ciri utamanya antara lain :
·      Sistem perekonomian nasional Indonesia memiliki tumpuan mekanisme pasar yang berpegangteguh pada keadilan dengan prinsip adanya persaingan yang sehat. Dengan begitu, seluruhmasyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan. Hal ini secara tegas menyiratkan bahwa di dalam sistem perekonomiannasional Indonesia tidak dikenal sistem monopoli dalam bentuk apapun, karena yang menjaditujuan adalah menciptakan keadilan. Namun dalam prakteknya hal ini belum benar-benar bisaterlaksana. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional sebenarnya tak lain adalah perpajangan tangan monopoli kapitalis yang semata-mata berorientasi menciptakan keuntungansecara sepihak melalui praktek monopoli dalam berbagai hal. Tentu saja bila sistem pereknomiannasional menginginkan terciptanya keadilan sebagai salah satu pilar utama dari sistem ekonomikerayakatan ini, harus memiliki keberanian menghentikan praktek monopoli dalam berbagaieksesnya. Bila tidak, maka azas keadilan tidak akan pernah bisa tercapai..

·      Poin-poin yang menjadi perhatian pada sistem perekonomian nasional kerakyatan adalah pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakatIndonesia. Poin-poin inilah yang harus dijadikan pedoman ketika menentukan kebijakan dalam bidang perekonomian nasional. Sebuah konsep yang menarik dan benar-benar akan mendorongmasyarakat Indonesia untuk maju dan sejajar dalam hal mencapai kesejahteraan. Namun apabilakonsep ini baru bagus sebatas konsep alias tidak bisa terimplementasikan di dalam pasar itusendiri, tentu saja akan menjadi konsep yang sia-sia. Dan dalam banyak hal di negara Indonesiaini terlalu banyak yang dalam tataran konsep baik tapi tidak bisa diimplementasikan secaraoptimal di lapangan.

·      Sistem perekonomian nasional Indonesia ditandai pula dengan adanya kemampuan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkesinambungan. Kemampuanini dapat membantu pencapaian perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.Pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian tidak akanmuncul lagi stigma kota maju dan daerah tertinggal. Tentu saja hal ini akan terwujud manakala pemerataan itu benar-benar dilaksanakan dengan tujuan utama memberi kesempatan yang samaluasnya dan sama besarnya.

·      Sistem perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan jaminan bahwa masyarakatIndonesia akan mendapatkan kesempatan yang sama, baik untuk melakukan usaha tertentumaupun untuk bekerja. Kesempatan yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perekonomian seluruh rakyat Indonesia. Jadi, semuanya bergantung padaindividunya sendiri, mampu atau tidak untuk memanfaatkan kesempatan yang ada. Bila ternyatakesempatan itu benar-benar telah dibuka, kesempatan telah diberikan tapi pada akhirnyakesejahteraan tidak juga bisa tercapai, tentu saja boleh menyalahkan masing-masing individusekalipun pada kenyataannya hal itu tidak sepenuhnya benar.

·      Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh konsumen serta adanya perlakuanyang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini diperlukan untuk menjamin iklim perekonomian yangsehat, dalam arti tidak ada pihak yang dirugikan dalam menjalankan kegiatan perekonomiannasional. Semua pihak saling diuntungkan dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Sebuahtujuan yang sebenarnya sangat baik dengan selalu mempertimbangkan kemajuan bersama dankesejahteraan masyarakat. Tentu saja tujuan yang baik ini akan menjadi baik apabila bisadirealisasikan di dalam kehidupan nyata.
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
G.     Ekonomi Kerakyatan dan Globalisasi
Pada era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak mudah untuk memberikanpemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia. Masyarakat masa kini begitu lebih menikmatidan mengagumi era globalisasi ketimbang sistem ekonomi kerakyatan yang telah ada sejak lamasebelum datangnya masa globalisasi yang membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan polakehidupan masyarakat di Indonesia. Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakinmempengaruhi sistem perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan yang telahmenjadi dasar landasannya.
Jika Negara kita akan “selamat” dalam kancah persaingan global yang makin kompetitif makapeningkatan daya saing ekonomi nasional mutlak dibutuhkan dan tak mungkin ditawar-tawar lagi. Yang terasa aneh adalah ungkapan yang muncul dalam sidang APEC di Bogor Nopember 1994 yaitu “siap tidak siap,suka tidak suka”, kita harus ikut globalisasi karena kita sudah berada didalamnya, meskipun jelas ungkapan ini bisa diartikan adanya rasa percaya diri dan optimism Indonesia bakal mampu bersaing dalam kancah perekonomian global,namun yang juga tak dapat dibantah adalahbahwa bangsa Indonesia “dipaksa” melaksanakan tindakan-tindakan ekonnomi yang mungkin tidakkita sukai dan kita belum siap melakukannya. Tidak mungkinkah kita bekerja keras menyiapkan diriterlebih dahulu sebelum ikut bersaing dalam kancah persaingan global, dan tidak mungkinkah kitamenolak aturan- aturan main yang tidak kita sukai karena jelas-jelas merugikan ekonomi nasional,atau melemahkan ketahanan nasional. Sudah diperingatkan oleh Hadi SOesastro bahwa globalisasiberbahaya, mahal,dan resikonya besar bagi Negara- Negara berkembang seperti Indonesia. Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandungmenulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan”
 Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalahdemokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertiandemokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaanyang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak ha rusdikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyakboleh ada di tangan orang-seorang.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokokkemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
 Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidakada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Sistem perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah perekonomian nasional kerakyatan yangmulai berlaku sejak terjadinya reformasi 1998, yang ditetapkan MPR Nomor /IV/MPR/1999 yangmengatur Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN). Dalam sistem ini pemerintah berperan sebagai pencipta iklim sehat yang memungkinkan tumbuh kembangnya dunia usaha di Indonesia.

H.  Ekonomi Kerakyatan Dewasa Ini
Ekonomi kerakyatan biasanya diperlawankan dengan ekonomi neoliberal atau neoliberalisme.Berbagai definisi pun dilontarkan untuk menjelaskan dua konsep ekonomi tersebut. Beragam perdebatanakademis ini memang perlu, tapi tidak untuk masyarakat awam (rakyat). Bahasa rakyat adalah bahasarealitas atau bahasa sehari-hari.Bagi rakyat, tidak penting mengetahui ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi yangmenekankan pada dimensi keadilan dalam penguasaan sumber daya ekonomi, proses produksi, dankonsumsi. Atau sistem yang membawa kemakmuran pada banyak orang (rakyat) daripada kemakmuranorang per orang, sebagaimana sistem ekonomi neoliberal.Yang paling penting adalah memahami dengan gamblang apa keuntungan rakyat ketika ekonomikerakyatan diterapkan atau sebaiknya, apa kerugian rakyat saat ekonomi neoliberal dijalankan.

Dengan begitu, dilihat dari sisi pragmatisnya (untung-rugi) akan jauh lebih bermanfaat daripada menyoalkandefinisi ekonomi kerakyatan ataupun ekonomi liberal. Oleh karena itu, ketika suatu sistem itu bersinggungan langsung dengan kebutuhan hidup rakyat sehari-hari (basic needs), seperti tersedianya lapangan pekerjaan, penghasilan memadai, pendidikan dan kesehatan yang murah, itulah ekonomi yang memihak rakyat. Terlepas apakah itu sistem ekonomikerakyatan atau ekonomi neoliberal. Penerapan bagaimana sistem ekonomi itu membawa kemakmuran bagi banyak orang (sistem yang merakyat), lebih utama untuk diperhatikan.Jadi, lebih penting meyakini bahwa yang harus diberdayakan adalah ekonomi rakyat, bukan ekonomi kerakyatan. Maka, pertanyaan lugas yang dapat diajukan adalah bagaimana (cara) memberdayakan ekonomi rakyat. Bukan ekonomi yang dipihak atau memberi keuntungan segelitir orang atau kelompok (kapitalis) seperti yang saat ini terjadi di Indonesia.

I.    Daya Saing Ekonomi Daerah
Setiap daerah mempunyai corak pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu perecanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenai karakter ekonomi, social dan fisik daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain.  Dengan demikian tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah, baik jangkah pendek maupun jangkah panjang. Pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah yang dirangkum dari kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu factor yang cukup menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.

Daya saing (competitiveness) merupakan salah satu kata kunci yang lekat dengan pembangunan ekonomi local/daerah. Camagnni (2002) mengungkapkan bahwa daya saing daerah kini merupakan salah satu isu sentral, terutama dalam rangka mengamankan stabilitas ketenagakerjaan, dan memnafaatkan integrasi eksternal (kecenderungan global), serta keberlanjutan pertumbuhan kesejahteraan dan kemakmuran local.

Daya saing tempat (loyalitas dan daerah) merupakan kemampuan ekonomi dan masyarakat local untuk memberikan peningkatan standar hidup bagi warga (Malecki, 1999). Daya saing merupakan kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian internasional, dan dalam saat kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan yang tinggi dan kebelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal (European Commission, 1999).

Terkiat dengan optimalisasi ekonomi kerakyatan, jelas akan memicu peningkatan daya saing daerah, karena jika telaj berdaulat secara ekonomi maka daerah itu akan cukup kokoh menahan gempuran goncangan ekonomi eksternal.

J.      Pengertian Ekonomi Liberal dan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang membangun ekonomi secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari para investor asing, dimana fokusnya adalah membangun pada usaha kecil dan menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi yang kokoh, itu adalah ideal untuk negara berkembang seperti kita (Indonesia), karena sebenarnya secara pondasi kita secara keseluruhan bisa dikatakan belumlah kuat dan stabil, apabila usaha kecil dan menegah ini sudah kuat dan produktifitasnya berjalan dengan lancar maka otomatis secara pondasi sudah kuat dan stabil.
Ekonomi kerakyatan bisa disamakan dengan ekonomi Syariah (syariah sama dengan kerakyatan karena Nabi Muhamad S.A.W. adalah seorang pedagang domba yang sukses dimana dia menerapkan dengan cara memperkuat usaha kecil salah satunya dengan memperkuat usaha dagang dan ternak domba sewaktu dia memimpin untuk memperbaiki ekonomi umat-Nya yang merupakan usaha kecil, usaha kecil adalah fokus utama dari ekonomi kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan tidak bisa disamakan dengan paham komunis dan sosialis, karena Ekonomi kerakyatan terbentuk karena negara kita "one of the kind" kaya akan sumber daya alam, kaya akan budaya, dan negara beragama yang mengandung ke-Tuhanan dan kemanusiaan, jadi salah apabila disamakan dengan paham-paham sosialis dan komunis (komunitas), negara lain.Sosialis dan komunis di Indonesia muncul karena perlawanan para pejuang kita terdahulu, dimana mereka masih mencari tau cara melawan paham-paham liberal yang dilakukan oleh penjajah Belanda dan Jepang yang memeras kekayaan kita dan melemparnya ke pasar bebas.

Ekonomi kerakyatan dapat diartikan seperti berdiri dikaki sendiri dan tidak bisa disamakan dengan paham apapun. Sedangkan mengenai pasar bebas atau yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi liberal, ekonomi liberal di indonesia terjadi berawal dari penawaran pinjaman dari pihak asing, dan investor asing, yang mengakibatkan hutang bertambah yang mana seharusnya pemerintahan kita tidak mengambilnya dan menolak pinjaman-pinjaman yang ditawarkan, karena dapat mengakibatkan bengkaknya hutang kita, sebab harus dipikirkan bagaimana cara mengembalikannya, dan sebagian besar kekayaan kita yang vital sudah dikuasai asing karena hal tersebut, hal tersebut menyebabkan negara kita "vodoo of the free market" yang dapat dikontrol dengan mudah dan didikte,ini adalah sebuah permainan yang harus cepat untuk disadari.

Dampak dari pasar bebas yaitu yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, neo liberal bisa di umpamakan dengan mie instan, yang mana diproses secara instan tanpa tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu, tapi mengakibatkan penyaklt darlam lambung. Liberalisme ekonomi salah satu pelopornya disini adalah Soeharto yang mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 (sampai sekarang), tujuannya adalah baik yaitu untuk membangun negara ini secara cepat, akan tetapi hal ini justru kebablasan karena cicilan dan pinjaman luar negri, saya percaya hal yang instant berakhirnya juga akan instant, yang diperlukan adalah pembangunan pondasi ekonomi yang lebih struktural dan mandiri, apabila kita mecontoh Amerika jelas salah, soalnya Amerika adalah negara maju dan umurnya lebih panjang yang sudah mencuri dan menjajah negara-negara penghasil kekayaan alam yang kaya.

Jadi menurut pribadi, saya kurang setuju apabila Amerika lebih banyak membantu kita, mereka membantu kita agar kekayaan alam kita dapat mereka kontrol, maka dibalik itu semua pasti ada maunya, majunya ekonomi Amerika salah satunya dengan hal tersebut, namun ada juga sosialis, komunis dan kerakyatan, jadi lebih tepatnya jangan melakukan dualisme ekonomi atau jalan tengah dengan menggabungkan ekonomi kerakyatan dan liberal karena negara berkembang seperti kita yang kaya akan sumber daya alam, perairan, pertanian minyak dsb.

K.    Perbedaan Ekonomi Liberal dan Ekonomi Kerakyatan
Ø Ekonomi Liberal
Ekonomi Liberal atau dikenal dengan sebutan Ekonomi Pasar Bebas merupakan pembangunan ekonomi yang sebesar-besarnya ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.
Keunggulan Ekonomi Liberal adalah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun untuk masuk dalam mekanisme pasar tersebut.
Kelemahan Ekonomi Liberal adalah penguasaan pasar oleh para pemilik modal besar dan menghancurkan pemilik modal kecil, sehingga pemodal kecil tidak mampu masuk dalam mekanisme pasar bebas tersebut. Selain itu akan berakibat kesenjangan yang sangat lebar antara si Kaya dengan si Miskin yang berakibat terjadinya kecemburuan ekonomi yang mengarah kepada kecemburuan sosial dan penghancuran sistem ekonmi itu sendiri.
Ekonomi Liberal ataupun perubahannya yang disebut Ekonomi Neoliberal lebih memihak kepada kepentingan pemilik modal besar dan kurang berpihak kepada rakyat banyak. Bahkan lebih lanjut, pemerintahan yang menerapkan prinsip ini akan diintimidasi para pemilik modal besar sehingga mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Pemerintah yang menerapkan prinsip ini biasanya tergolong pemerintah yang lemah.

Ø Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan memerlukan peran aktif pemerintah untuk mengatur agar pemanfaatan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak, sehingga akan memberikan kesempatan yang sama dalam menikmati hasil kekayaan alam yang dimiliki bersama tersebut.
Keunggulan Ekonomi Kerakyatan adalah: (1) terlindunginya rakyat banyak dari persaingan yang tidak seimbang dengan para pemilik modal besar, (2) lebih mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak, (3) memperkecil kesenjangan antara si Kaya dengan si Miskin, dan (4) menciptakan hubungan sinergis antara Pemilik Modal Besar dengan Masyarakat banyak sebagai mitra kerjanya.
Kelemahan Ekonomi Kerakyatan adalah kurang diminati para pemilik modal besar karena keuntungan mereka perlu berbagi yang lebih proporsional dengan masyarakat banyak.
Pemerintahan yang menerapkan prinsip ini memerlukan sosok Pemimpin yang pemberani, tegas, kuat dan visioner. Pemimpin seperti ini berkemampuan untuk menghimpun para pemilik modal besar yang mau berbagi keuntungan secara proporsional untuk kepentingan rakyat banyak dengan prinsip sinergi antara pemilik modal tersebut dan rakyat banyak. Pemerintahan yang menerapkan prinsip ini merupakan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat banyak, sehingga lebih mensejahterakan rakyat banyak.

L.     Alasan Menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Negara Indonesia saat ini rakyatnya hampir separuh dalam kondisi miskin seperti yang diungkapkan World Bank, yaitu jumlah rakyat miskin di Indonesia sebesar 115 juta orang pada tahun 2008 (Prabowo, 2009), jumlah ini sangat banyak dan berpotensi memicu permasalahan kecemburuan ekonomi dan sosial. Jumlah rakyat miskin yang banyak tersebut memerlukan peran yang lebih aktif dari pemerintah dalam menyelamatkan mereka dari kemiskinan dan sekaligus peran dalam mensejahterakan mereka. Apabila pemerintah menerapkan sistem ekonomi liberal akan menyebabkan kesempatan bersaing yang seimbang makin tertutup sehingga akan memperbesar jumlah masyarakan miskin, selain memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial. Akan tetapi, apabila pemerintah memilih menerapkan ekonomi kerakyatan, akan membuka kesempatan yang lebih banyak kepada masyarakat kecil untuk turut berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembangunan ekonomi tersebut, sehingga memperbesar kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak dan menjadi lebih sejahtera. Peran aktif pemerintah dalam ekonomi kerakyatan akan melindungi dan memberi kesempatan yang seimbang untuk masyarakat banyak. Hal ini mencirikan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

M.  Ekonomi Kerakyatan di Indonesia
Pada akhir tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dalam empat hingga lima tahun ke depan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia akan mencapai 9 ribu triliun rupiah atau dua ribu triliun rupiah lebih tinggi daripada PDB tahun 2010. Lebih jauh dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa pada tahun 2025 PDB Indonesia akan berada pada kisaran antara 3,7 hingga 4,7 triliun dolar AS dengan pendapatan per kapita antara 12 ribu hingga 16 ribu dolar AS yang setara dengan lebih kurang 8,5 juta hingga 11 juta rupiah per kapita per bulan. Capaian yang cukup spektakuler tersebut akan direalisasikan melalui penggunaan “sistem ekonomi terbuka” yakni: sistem ekonomi yang mengutamakan peran pasar meski peran pemerintah tetap besar” (Suryohadiprojo, 2011).

Jelas dari ungkapan presiden dan pembantunya di atas, tatanan ekonomi Indonesia, diakui atau tidak, tidak lain adalah—atau paling tidak, sebagaimana dikemukakan Suryohadiprojo (2011), lebih mengarah ke tatanan ekonomi neoliberasme neoliberalisme diterapkan oleh lembaga keuangan dunia yang sangat kuat yakni International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, dan the Inter-American Development Bank. Ciri lain dari ekonomi neoliberalisme adalah fokusnya yang kuat pada pertumbuhan ekonomi yang biasa direpresentasikan, antara lain, oleh produk domestik bruto (PDB).

Dampak langsung dari diterapkannya sistem ekonomi neoliberalisme adalah turunnya upah sebesar 40 hingga 50 persen dan meningkatnya biaya hidup hingga 80 persen pada tahun pertama pemberlakuan NAFTA (North America Free Trade Agreement) di Meksiko. Lebih dari 20 ribu unit usaha kecil dan menengah mengalami kepailitan dan tidak kurang dari seribu unit badan usaha milik pemerintah (semacam BUMN) diprivatisasi. Berdasarkan pada fenomena tersebut, ada pihak yang mengatakan bahwa neolibelisme di Amerika Latin tidak lain adalah neokolonialisme—bentuk penjajahan baru.


N.    Realita Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
“Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan, sebanyak 40% kelompok penduduk berpendapatan terendah makin tersisih. Kelompok penduduk ini hanya menikmati porsi pertumbuhan ekonomi 19,2% pada 2006, makin mengecil dari 20,92% pada 2000. Sebaliknya, 20% kelompok penduduk terkaya makin menikmati pertumbuhan ekonomi dari 42,19% menjadi 45,72%. Di Yogyakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengungkapkan, tingginya angka kemiskinan nasional antara lain akibat adanya monopoli kepemilikan aset ekonomi oleh segelintir orang. Angka nasional menyebutkan, 0,2$ dari 220 juta pendudukan Indonesia diduga telah menguasai 56% aset ekonomi Indonesia. Monopoli kepemilikan asset itu meliputi kekayaan dalam hal agraria, seperti tanah, tambak, kebun dan properti. “Sebanyak 62-87% aset itu berupa aset agraria. Data ini memang perlu dikaji lebih mendalam dan belum bisa menjadi acuan, karena baru merupakan data awal,” kata Joyo Winoto ketika berceramag di Universitas Gajah Mada (UGM),” (sebuah kutipan dari artikel)
Dari kutipan ini dapat kita melihat bahwasanya sitem penerapan konsep perkonomian yang berbasis kerakyatan masih mengalami persoalan, persoalannya adalah ketidak seriusan pemerintah dalam mensosialisasikan sistem perkooprasian, saat ini dalam benak masyarakat kecil kooprasi adalah rentenir sebab tidak sedikit di jumpai di pasar tradisional para rentenir yang mengatas namakan kooprasi namun tidak memiliki badan hukum sebagai mana yang di atur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal ini cukup memberikan pemahaman pada kita bahwasanya ada ketidak seriusan pemerintah dalam memberikan pengetahuan tentang perkooprasian.
Perbankan justru lebih banyak memberikan pinjaman modal Kepada UKM. UKM merupakan salah satu proses penerapan sistem prekonomian yang berbasis kerakyatan di mana sektor usaha di pegang oleh masyarakat namun yang paling mengambil keuntunngan dalam hal ini adalah pihak pemodal (Perbankan) baik disadari ataupun tidak. Bukankah dalam konsep ekonomi kerakyatan juga memiliki asas dari, oleh dan untuk rakyat. Kooprasi adalah merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan modal usaha rakyat, dalam sistem kooprasi ada yang namanya anggota. Seandainya pelaku UKM merupakan anggota kooprasi bukankah jika mereka meminjam modal di kooprasi tersebut maka pada akhir tahun mereka jugalah yang akan menerima keuntungannya. Selain simpan pinjam kooprasi juga dapat memiliki usaha lain seperti angkutan umum, penjualan bahan keperluan petani atau agen penjualan hasil bumi untuk menggantikan tingkah para tengkulak (juka anggotanya petani) ataupun lainnya sesuai kesepakatan anggota.  Realitanya adalah masyarakat tidak paham betul mengenai hal ini, ketidak seriusan pemerintah dalam memberikan pemahaman tentu menjadi persoalan di tambah lagi pemerintah justru lebih banyak memberikan peluang bagi perbankan untuk bersosialisasi diri seperti yang kita lihat beberapa waktu lalu melalui program KUR (kredit usaha rakyat) melalui bank BRI, bank-bank daerah juga demikian dan sepertinya memang negara ini lebih berorientasi kearah neolibralisasi yang dingkus dengan ekonomi kerakyatan dan di beri sedikit parfum pinjaman modal dengan bunga kecil hingga akhirnya mampu menggoda pelaku usaha kecil menenga (UKM)
Memberikan pendidikan tentang sistem perkooprasian yang kemudian  kooprasi memberikan pendidikan pada masyarakat sekitar mengenai langkah-langkah mendirikan usaha kecil adalah merupakan sebuah upaya yang mesti di tempu sejak dahulu. Tidak mengherankan bagi saya jika kemudian saat pelaksaan LK 3 badko sumut beberapa waktu lalu membahas keadilan ekonomi dan keadilan sosial lebih di arahkan kepada sistem perkooprasian yang hal ini di motori oleh kakanda pera sagala. Walaupun pemateri justru lebih banyak memberikan arahan kepada persoalan perbankan namun di luruskan kembali oleh para master
O.    Hubungan Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Islam
Sebenarnya antara ekonomi kerakyatan dan ekonomi Islam tak ada pertentangan. Jika yang dimaksud kerakyaktan adalah pemberdayaan dan keberpihakan terhadap rakyat hal tersebut senada dengan ruh Islam yang memerangi monopoli. Juga sebaliknya Islam yang ingin ada pemerataan kesejahteraan sangat berkepentingan untuk memberdayakan rakyat.Tapi jika yang dimaksud dengan kerakyatan adalah peniadaan kepemilikan individu atau sangat membatasi (bukan mengontrol) maka ini sama saja dengan ekonomi sosialis yang bertentangan dengan Islam.
Islam adalah ruh dan nilai dari kegiatan dan sistem ekonomi bangsa. Sistemnya bisa ekonomi kerakyatan atau yang lainnya. Aplikasinya bisa disesuaikan keadaan. Karena pada dasarnya kepemilikan manusia atas kekayaannya adalah tidak sepenuhnya atau sebatas ”karunia” Allah, meskipun untuk meraihnya diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dengan memerangi kebodohan dan kemalasan.
Keduanya memiliki kesamaan berupa pemerataan kesejahteraan. Inilah yang dibahasakan Abdulah Nasih Ulwan dengan solidaritas sosial yang sesungguhnya. Rakyat bisa mendapatkan tempat tinggal yang laik, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, kebutuhan pangan yang tidak menyulitkan serta kebutuhan-kebutuhan primer masyarakat terpenuhi. Itulah setidaknya letak keberpihakan pemerintah yang paling minimal. Kemudian potensi kekayaan masyarakat tersebut dioptimalkan supaya tidak mandeg. Jika porsi optimalisasi ini maksimal maka akan menjadi sebuah ekonomi nasional yang kuat dan mapan.















DAFTAR PUSTAKA

















1 komentar:

Unknown mengatakan...

ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB.. SAYA TERMASUK ORANG YANG GEMAR BERMAIN TOGEL,SETELAH SEKIAN LAMANYA SAYA BERMAIN TOGEL AKHIRNYA SAYA MENEMUKAN NOMOR SEORANG PERAMAL TOGEL YANG TERKENAL KEAHLIANNYA DI SELURUH DUNIA,NAMANYA
KIYAI_PATI DAN SAYA BENAR BENAR TIDAK PERCAYA DAN HAMPIR PINSANG KARNA KEMARIN ANGKA GHOIB YANG DIBERIKAN OLEH KIYAI 4D DI PUTARAN SGP YAITU 1239 TERNYATA BETUL-BETUL TEMBUS. SUDAH 2.KALI PUTARAN SAYA MENAN BERKAT BANTUAN KIYAI
PADAHAL,AWALNYA SAYA CUMA COBA COBA MENELPON DAN SAYA MEMBERITAHUKAN SEMUA KELUHAN SAYA KEPADA KIYAI_PATI DISITULAH ALHAMDULILLAH KIYAI_PATI TELAH MEMBERIKAN SAYA SOLUSI YANG SANGAT TEPAT DAN DIA MEMBERIKAN ANGKA YANG BEGITU TEPAT..,MULANYA SAYA RAGU TAPI DENGAN PENUH SEMANGAT ANGKA YANG DIBERIKAN KIYAI ITU SAYA PASANG DAN SYUKUR ALHAMDULILLAH BERHASIL SAYA JACKPOT DAPAT 500.JUTA,DAN BETAPA BAHAGIANYA SAYA BERSUJUD-SUJUD SAMBIL BERKATA ALLAHU AKBAR…..ALLAHU AKBAR….ALLAHU AKBAR….SEKALI LAGI MAKASIH BANYAK YAA KIYAI,SAYA TIDAK AKAN LUPA BANTUAN DAN BUDI BAIK KIYAI, BAGI ANDA SAUDARAH-SAUDARAH YANG INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA TERUTAMA YANG PUNYA HUTANG SUDAH LAMA BELUM TERLUNASI SILAHKAN HUBUNGI KIYAI_PATI DI NOMOR HP: 0852_1741_5657

Posting Komentar